Text
Peraturan Mentri Kesehtan RI no.1109/Menkes /PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bab 1.Ketentuan umum 2.Tujuan 3.Pengobatan komplementer-alternatif 4.Fasilitas pelayanan kesehatan 5.Tenaga pengobatan komplementer alternatif 6.Registrasi 7.Surat tugas /surat izin kerja tenaga pengobatan komkplementer alternatif 8.Tenaga pengobatan komplementer alternatif asing 9.Pencatatan dan pelaporan 10.Pembinaan dan pelaporan 10.Pembinaan dan pengawasan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan penutup
Tidak tersedia versi lain